Jumat, 04 November 2011

MORALITAS DALAM HUKUM

MORALITAS DALAM HUKUM

Moral adalah akhlak atau rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moralitas adalah rasa melakukan perilaku yang membedakan niat, keputusan dan tindakan antara mereka yang baik (benar) dan buruk (salah). Hukum adalah seperangkat perintah dan larangan, dibuat oleh pemilik otoritas dan mengandung sanksi bagi yang tidak mentaatinya.
Ketika moral dan moralitas yang masih tersisa dalam batas minimal tersebut, sekarang sudah cenderung diputar-balikkan melalui rekayasa atau permainan. Sehingga garis batas antara adil/dzalim, benar/salah, baik/buruk, jujur/bohong dan sebagainya menjadi kabur, simpang-siur, kacau dan membingungkan.
Bahkan pada tataran teoritis maupun praktis seakan-akan  tidak ada lagi garis batas, garis pemisah, garis demarkasi dalam moral dan moralitas tersebut, sehingga siapapun yang terlibat dalam masalah-masalah hukum menjadi bingung dan terjebak ke dalam ketidak-berdayaan, ketidak-pastian, ketidak-teraturan karena memang tidak ada pedoman, tidak ada referensi ataupun kategori-kategori yang pasti mengenai moral dan moralitas itu.
Sehingga dengan tidak adanya garis pembatas dan pemisah antara moral dan moralitas dengan ilmu hukum tersebut dalam banyak hal justru disengaja oleh pihak-pihak yang berposisi sebagai pengendali, pelaksana maupun pengontrol pengamalan ilmu hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Jadi kesimpulanya hukum mengatur bagaimana kita berbuat sesuatu, dan moral merupakan fondasi kita dalam mentaati dan menjalankan hukum.

Hubungan Moral dan Hukum
dalam
Study Kasus Video Porno Ariel Peterpan

Kita baru saja melihat kejadian hukum yang merusak moralitas sehingga berkembang persepsi bahwa kini sudah tidak ada lagi keadilan di lembaga penegak hukum. Contoh nyata dapat kita temukan dalam kasus Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari yang menjadi tersangka dalam kasus video porno yang telah beredar di Internet. Dimana yang dihukum sekarang cuma Ariel sedangkan Luna Maya, Cut Tari hanya dikenakan hukuman wajib lapor. Padahal kalau kita mengacu kepada moral dan hukum, terlihat jelas bahwa ketiga pelaku tersebut pantas untuk mendapat hukuman yang sama karena perbuatan yang mereka lakukan.

Kejadian-kejadian hukum itu pada akhirnya menimbulkan pengaruh sosial yang bermakna bagi masyarakat. Sehingga kurangnya kepercayaan masyarakat khususnya terhadap pengadilan sebagai sumber keadilan dan hukum yang berlaku pada umumnya.Kasus beredarnya dua video porno mirip artis yang melibatkan nama Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Pemberitaan mengenai video panas ini pun mengambil perhatian yang besar di media, baik cetak maupun elektronik,. Kasus tersebut tidak hanya di tingkatan nasional namun kasus ini pun mendapat perhatian luas dari mancanegara.

Masyarakatterutama yang telah melihat video tersebut berpendapat bahwa ketiga tokoh dalam dua video tersebut adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Pendapat ini kemudian diperkuat oleh Roy Suryo, ahli IT yang mengatakan bahwa 100% pelaku di dalam video tersebut adalah ketiga ketiga pelaku tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut saya selaku ahli IT berpendapat berdasarkan Esensi Hukum sebagai Asas Profesi :
1.      Pemisahan (Baik/Buruk)
            a.       Baik
Ø  Bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja dalam berbuat dan berperilaku secara dewasa.
Ø  Menjadi pembelajan penting bagi pakar IT dalam menjalankan tugasnya
            b.      Buruk
Ø  TercorengBudaya Indonesia yang dikenal bisa menjaga sopan santun dengan ditemukannya video tsb.
Ø Kurangnya kepercayaan masyarakat tehadap janji-janji Pemerintah yang akan memblokir situs-situs berbau pornografi.
Ø     merusak moral generasi muda dengan tontonan seperti itu.

2.      Kesamaan Perlakuan
Kapada pihak yang berwajib agar dapat memberikan hukuman yang setimpal baik kepada pelaku, pengedar dan yang melakukan penggandaan video porno sesuai dengan perbuatan mereka.

3.      Kepribadian dan persekutuan
Tanpa moral hukum tidak mengikat secara nalar, karena moral mengutamakan pemahaman dan kesadaran subjek dalam mematuhi hukum. Moral menjadi senjata ampuh yang dapat membungkam kesewenangan hukum dan pertimbangan kepentingan lain dalam penegakan keadilan,
Jadi diharapkan kerjasamanya dari semua pihak dan seluruh warga Indonesia agar kasus seperti itu tidak terulang dan tidak mencemarkan nama baik bangsa.

4.      Kewibawaan
Untuk mencapai suatu kewibawaan diperlukan beberapa solusi yang bisa mencegah terulangnya kejadian ini. Adapun langkah-langkah yang akan lakukan :

        a.       Mencari tahu kebenaran berita tersebut dan menyelidiki apakah benar pelaku di video yang telah beredar tersebut merupakan pelaku sebenarnya.
           b.       Mencari tahu darimana pertama kali video tersebut di upload dan siapa yang mengupload.
           c.       Mengecek beberapa situs yang telah mengupload dan mengedarkan video tsb
           d.       Meminta pihak-pihak yang berwajib untuk melakukan razia kewarnet-warnet.
          e.      Memblokir situs-situs yang berbau pornografi agar penyebarannya bisa dihambat dan tidak menyebar apalagi sampai ke mancanegara.
        f.     Memperketat akses Internet dengan cara memasukkan kode-kode pengaman dan alat sensor agar apabila ada yang mengakses situs-situs yang berbau pornografi bisa langsung ditindak-lanjuti.
        g.       Bekerjasama dengan pihak yang berwajib baik polisi, jaksa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merancang suatu Undang-Undang (UU) agar bisa menekan perkembangan kasus seperti ini apabila terjadi lagi.                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar