Jumat, 04 November 2011

MORALITAS DALAM HUKUM

MORALITAS DALAM HUKUM

Moral adalah akhlak atau rangkaian nilai tentang berbagai macam perilaku yang harus dipatuhi. Moralitas adalah rasa melakukan perilaku yang membedakan niat, keputusan dan tindakan antara mereka yang baik (benar) dan buruk (salah). Hukum adalah seperangkat perintah dan larangan, dibuat oleh pemilik otoritas dan mengandung sanksi bagi yang tidak mentaatinya.
Ketika moral dan moralitas yang masih tersisa dalam batas minimal tersebut, sekarang sudah cenderung diputar-balikkan melalui rekayasa atau permainan. Sehingga garis batas antara adil/dzalim, benar/salah, baik/buruk, jujur/bohong dan sebagainya menjadi kabur, simpang-siur, kacau dan membingungkan.
Bahkan pada tataran teoritis maupun praktis seakan-akan  tidak ada lagi garis batas, garis pemisah, garis demarkasi dalam moral dan moralitas tersebut, sehingga siapapun yang terlibat dalam masalah-masalah hukum menjadi bingung dan terjebak ke dalam ketidak-berdayaan, ketidak-pastian, ketidak-teraturan karena memang tidak ada pedoman, tidak ada referensi ataupun kategori-kategori yang pasti mengenai moral dan moralitas itu.
Sehingga dengan tidak adanya garis pembatas dan pemisah antara moral dan moralitas dengan ilmu hukum tersebut dalam banyak hal justru disengaja oleh pihak-pihak yang berposisi sebagai pengendali, pelaksana maupun pengontrol pengamalan ilmu hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Jadi kesimpulanya hukum mengatur bagaimana kita berbuat sesuatu, dan moral merupakan fondasi kita dalam mentaati dan menjalankan hukum.

Hubungan Moral dan Hukum
dalam
Study Kasus Video Porno Ariel Peterpan

Kita baru saja melihat kejadian hukum yang merusak moralitas sehingga berkembang persepsi bahwa kini sudah tidak ada lagi keadilan di lembaga penegak hukum. Contoh nyata dapat kita temukan dalam kasus Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari yang menjadi tersangka dalam kasus video porno yang telah beredar di Internet. Dimana yang dihukum sekarang cuma Ariel sedangkan Luna Maya, Cut Tari hanya dikenakan hukuman wajib lapor. Padahal kalau kita mengacu kepada moral dan hukum, terlihat jelas bahwa ketiga pelaku tersebut pantas untuk mendapat hukuman yang sama karena perbuatan yang mereka lakukan.

Kejadian-kejadian hukum itu pada akhirnya menimbulkan pengaruh sosial yang bermakna bagi masyarakat. Sehingga kurangnya kepercayaan masyarakat khususnya terhadap pengadilan sebagai sumber keadilan dan hukum yang berlaku pada umumnya.Kasus beredarnya dua video porno mirip artis yang melibatkan nama Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. Pemberitaan mengenai video panas ini pun mengambil perhatian yang besar di media, baik cetak maupun elektronik,. Kasus tersebut tidak hanya di tingkatan nasional namun kasus ini pun mendapat perhatian luas dari mancanegara.

Masyarakatterutama yang telah melihat video tersebut berpendapat bahwa ketiga tokoh dalam dua video tersebut adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Pendapat ini kemudian diperkuat oleh Roy Suryo, ahli IT yang mengatakan bahwa 100% pelaku di dalam video tersebut adalah ketiga ketiga pelaku tersebut.

Berdasarkan kasus tersebut saya selaku ahli IT berpendapat berdasarkan Esensi Hukum sebagai Asas Profesi :
1.      Pemisahan (Baik/Buruk)
            a.       Baik
Ø  Bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja dalam berbuat dan berperilaku secara dewasa.
Ø  Menjadi pembelajan penting bagi pakar IT dalam menjalankan tugasnya
            b.      Buruk
Ø  TercorengBudaya Indonesia yang dikenal bisa menjaga sopan santun dengan ditemukannya video tsb.
Ø Kurangnya kepercayaan masyarakat tehadap janji-janji Pemerintah yang akan memblokir situs-situs berbau pornografi.
Ø     merusak moral generasi muda dengan tontonan seperti itu.

2.      Kesamaan Perlakuan
Kapada pihak yang berwajib agar dapat memberikan hukuman yang setimpal baik kepada pelaku, pengedar dan yang melakukan penggandaan video porno sesuai dengan perbuatan mereka.

3.      Kepribadian dan persekutuan
Tanpa moral hukum tidak mengikat secara nalar, karena moral mengutamakan pemahaman dan kesadaran subjek dalam mematuhi hukum. Moral menjadi senjata ampuh yang dapat membungkam kesewenangan hukum dan pertimbangan kepentingan lain dalam penegakan keadilan,
Jadi diharapkan kerjasamanya dari semua pihak dan seluruh warga Indonesia agar kasus seperti itu tidak terulang dan tidak mencemarkan nama baik bangsa.

4.      Kewibawaan
Untuk mencapai suatu kewibawaan diperlukan beberapa solusi yang bisa mencegah terulangnya kejadian ini. Adapun langkah-langkah yang akan lakukan :

        a.       Mencari tahu kebenaran berita tersebut dan menyelidiki apakah benar pelaku di video yang telah beredar tersebut merupakan pelaku sebenarnya.
           b.       Mencari tahu darimana pertama kali video tersebut di upload dan siapa yang mengupload.
           c.       Mengecek beberapa situs yang telah mengupload dan mengedarkan video tsb
           d.       Meminta pihak-pihak yang berwajib untuk melakukan razia kewarnet-warnet.
          e.      Memblokir situs-situs yang berbau pornografi agar penyebarannya bisa dihambat dan tidak menyebar apalagi sampai ke mancanegara.
        f.     Memperketat akses Internet dengan cara memasukkan kode-kode pengaman dan alat sensor agar apabila ada yang mengakses situs-situs yang berbau pornografi bisa langsung ditindak-lanjuti.
        g.       Bekerjasama dengan pihak yang berwajib baik polisi, jaksa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merancang suatu Undang-Undang (UU) agar bisa menekan perkembangan kasus seperti ini apabila terjadi lagi.                 

Rabu, 05 Oktober 2011

Materi Presentasi 1

BAHAN PRESENTASI
NILAI DASAR dan NILAI INSTRUMENTAL.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang apa itu nilai dasar dan nilai instrumental beserta contoh kasus yang telah kami pilih, maka terlebih dahulu kita membahas tentang ETIKA dan MORAL. Seperti yang telah dijelaskan pada pertemuan minggu lalu Etika berasal dari Bahasa Yunani yaitu ETHOS yang berarti kebiasaan, Selain etika, dikenal juga Moral atau Moralitas yang dari bahasa Latin yaitu MOS yang juga berarti kebiasaan. Setelah kami simpulkan dari beberapa sumber yang kami dapat, Pengertian Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Sedangkan Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Fungsi etika dibedakan menjadi dua yaitu : Sebagai subjek tujuannya Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik dan sebagai Objek adalah menunjukkan cara melakukan sesuatu (moral).

Seperti yang kita ketahui, Etika dibagi menjadi dua jenis yaitu etika Deskriptif dan etika Normatif. Etika Deskriptif adalah Etika yang menyoroti secara rasional (Masuk Akal) dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai dan Etika Normatif adalah Etika yang berisi norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Pembahasan mengenai Etika dan Moral ini tidak bisa lepas dari Norma-Norma yang sudah berlaku dalam masyarakat. Adapun pengertian Norma yaitu Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Macam-Macam Norma tersebut seperti : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Adat, dan Norma Hukum.

Setelah kita membahas dan mengetahui apa itu Etika, Moral dan Norma, sekarang kita akan membahas tentang NILAI DASAR Dan NILAI INSTRUMENTAL beserta contoh kasus yang telah kami pilih. Nilai Dasar adalah nilai yang dipilih untuk diwujudkan sebagai kenyataan yang pada umumnya adalah refleksi dan berhubungan dengan nilai-nilai yang objektif, positif, intrinsik, dan transenden. Sedangkan Nilai instrumental sendiri adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.

            TEMA kasus yang akan kami bahas adalah mengenai pembunuhan sedangkan TOPIK permasalahannya adalah tentang “Duel Motif Asmara, Tewas” yang kami ambil dari surat kabar Kalteng Pos terbitan kamis 29 September 2011 dimana secara garis besar bercerita tentang kesalahfahaman dua orang pemuda yang didasari oleh rasa cemburu. Awalnya mereka sudah melakukan perjanjian akan berkelahi satu lawan satu disuatu tempat yang telah disepakati. Namun tersangka pada saat itu tidak datang sendiri melainkan datang bersama tiga temannya, korban pun tidak dapat berbuat banyak dan akhirnya meninggal ditempat kejadian.

Dari kasus tersebut, jika kita lihat dari sudut pandang etika khususnya etika normatif sudah banyak norma yang dilanggar oleh tersangka. Diantara norma yang dilanggar tersebut menurut hasil diskusi kami adalah Norma Kesusilaan, Norma Adat, Norma Hukum dan Norma Agama. Sedangkan kalau kita memandangnya dari sudut pandang Nilai Dasar dan Nilai Instrumental beberapa hal yang dapat diambil yaitu :
1.      Nilai Objektif :          
Pada waktu melakukan perbuatannya Tersangka / Pelaku dalam keadaan yang tidak stabil karena pada waktu itu Tersangka sedang dikuasai oleh dendam dan amarah.
2.      Nilai Positif :             
Setelah melakukan perbuatan tersebut Tersangka merasa puas karena anggapan dia bahwa orang yang dianggap sebagai saingannya sudah berhasil ditaklukkan dan dendam yang telah lama dipendamnya telah disalurkan dan berharap pujaan hatinya bisa didapatkan.

3.      Nilai Intrinsik :         
Pada saat melakukan tindakannya Tersangka sudah gelap mata dan tidak bisa berfikir secara sehat jadi yang ada dalam fikirannya pada saat itu hanyalah untuk menghabisi korban dengan cara yang sudah direncanakan sebelumnya.
4.      Nilai Transenden :    
Meskipun sebelumnya Tersangka tidak pernah melakukan tindakan yang berlebihan apalagi sampai membunuh, tapi karena dendam dan amarah yang dia miliki tersebut hal-hal yang sebenarnya tidak mungkin dilakukan akhirnya terjadi.
5.      Nilai Dasar :             
Sebagai warga negara yang baik agar lebih bisa bersikap dewasa dan memikirkan resiko yang terjadi sebelum melakukan tindakan yang bertentangan dengan Etika, Norma, Moral, dan Nilai-nilai Dasar.
Faktor-Faktor Tindakan Melanggar Etika
1.      Kebutuhan Individu
Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
2.      Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
3.      Perilaku dan kebiasaan Individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.

Jadi kesimpulan yang kami buat berdasarkan kasus tersebut adalah pembunuhan berdasarkan motif asmara yang diselingi dengan dendam seharusnya tidak perlu terjadi karena hal tersebut bertentangan dengan etika, moral, norma, dan nilai-nilai dasar dan instrumental. Apabila kita bisa berfikiran secara sehat / positif maka masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

Tiga nilai dasar hukum yaitu :
1.      Keadilan
a.       Pelaku / tersangka :
b.       Korban : Pelaku pembunuhan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2.      Kemanfaatan
a.       Pelaku / tersangka :
b.       Korban : Keluarga bisa lebih tenang karena pelaku sudah mendapat hukuman.
3.      Kepastian Hukum
a.       Pelaku / tersangka :
b.       Korban : Hukuman yang diberikan sesuai dengan UUD 1945.